Kejadian bermula ketika pelaku MZ (61) pulang ke rumah sehabis meminum minuman beralkohol dengan teman-temannya, sesampainya diri MZ langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Istri pelaku yang merasa tertekan kemudian pergi menemui korban YZ (45) dan menceritakan peristiwa yang di alaminya.
Saat korban YZ (45) dan istri pelaku tiba di halaman rumah pelaku, dengan niat Melerai pertikaian antara istri dan pelaku, suasana memanas. Pelaku yang tersinggung dan masih dalam kondisi emosi mengambil sebilah Parang, kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap Korban YZ, hingga mengalami luka di bagian leher dan pundak.
Pelaku juga sempat emosi kepada warga lainnya dan merusak kendaraan di sekitar TKP, sebelum akhirnya salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke Nomor Darurat Call Center Polres Nias 110.
Menyikapi Informasi tersebut, Kapolres Nias AKBP AGUNG S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. telah memerintahkan dan Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P., untuk segera turun ke lokasi, sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Tiba di lokasi.
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bilah Parang sedangkan Korban (YZ) dibawa menuju Fasilitas Kesehatan untuk mendapatkan Penanganan Medis.
Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres Nias melalui Polsek Gunungsitoli Alo’oa menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menahan emosi yang dapat memicu tindakan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
2. Dokumentasi
3. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
