Pengungkapan kasus menonjol ini dirilis langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, didampingi Wakapolres Kompol Iskandarsyah, Kasatreskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing dan Kasi Humas Ipda Komarudin di Ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Senin, 15 Juni 2026.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menuturkan, kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam saluran air area lapangan sepak bola Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.30.
Korban diketahui berinisial MBU (17), seorang pekerja swasta yang merupakan warga Desa Lebakgowah.
Motif utama dari tindak pidana kekerasan ini adalah rasa sakit hati pelaku. Permasalahan berawal saat foto pacar pelaku dijadikan status WhatsApp oleh pacar korban.
"Masalah ini awalnya akan diselesaikan antaranak perempuan (pacar masing-masing). Namun, keadaan berlanjut menjadi saling tantang duel antara pelaku dan korban, meskipun keduanya sebenarnya tidak saling mengenal secara langsung," ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Setelah saling tantang, pelaku berinisial JH (17), warga Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, berboncengan menggunakan satu sepeda motor bersama korban menuju lokasi kejadian untuk melakukan duel satu lawan satu.
Berdasarkan hasil penyidikan, duel tersebut awalnya dilakukan dengan tangan kosong. Namun, saat melihat korban mencoba berdiri kembali setelah terjatuh, pelaku JH mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban.
"Saat korban kembali terjatuh, pelaku mengambil batu tersebut, menaiki tubuh korban, dan memukul kepala korban secara bertubi-tubi sebanyak empat hingga lima kali," jelas AKBP Bayu Prasatyo.
Hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jateng mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat benturan fatal benda keras di bagian kepala.
Pasca-kejadian, pelaku melarikan diri, membuang batu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta menyembunyikan handphone dan sepeda motor milik korban.
Dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing bersama Unit Reskrim Polsek Lebaksiu, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan, petugas berhasil mengamankan tersangka JH di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 05.30.
Kasus duel maut ini merupakan satu dari tiga tindak pidana melibatkan anak di bawah umur yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tegal pada pertengahan Juni 2026 ini.
Atas perbuatannya, tersangka JH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka JH terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
2. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
