Lansia di OKU Selatan Tewas Dibunuh Tetangganya, Pelaku Diamankan Polisi


"Tersangka sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait keributan tersebut," kata Redi, Sabtu (25/7/2026).

Redi menjelaskan, pembunuhan berawal saat tersangka mendatangi rumah pondok korban untuk berkunjung. Keduanya sempat berbincang, akan tetapi percakapan itu berujung cekcok.

Korban yang tersinggung sempat mendorong pelaku hingga ke arah pintu belakang pondok. Tersangka lalu mengeluarkan sebilah parang dan mengejar korban sebelum membacoknya beberapa kali.

"Motif sementara karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya berbincang," ujarnya.

Akibat serangan itu, korban meninggal dunia di lokasi dengan sejumlah luka bacok,di antaranya dua luka sayatan di leher, luka pada telapak tangan kiri, perut serta kepala bagian kiri dan belakang.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk membunuh korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum," sambungnya.


Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.

----------

Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗

Video Atau Gambar Dokumentasi :

1. Dokumentasi

2. Dokumentasi (pelaku saat diamankan)

Yang Mau Traktir : 

Bisa Ke SeaBank : 901251998046 

Lebih baru Lebih lama