Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Laporan dari korban sudah kami tindak lanjuti dan saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan untuk melengkapi pembuktian,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/15/VII/2026/SPKT/Sek Ketapang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2026.
Korban diketahui bernama M. Sapran (36), seorang pedagang yang tinggal di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sementara tersangka merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir
Dari hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban baru selesai menjemput anaknya dari sekolah dan singgah di toko sembako milik istrinya. Saat itu mobil diparkir di depan toko, sementara anak korban masih berada di dalam kendaraan.
Tak lama kemudian terdengar teriakan minta tolong dari dalam mobil. Saat korban menoleh, kendaraan tersebut sudah melaju dan diduga dikemudikan oleh tersangka.
Korban bersama istrinya langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan laju kendaraan, korban sempat bergelantungan di pintu sebelah kiri dan terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam mobil. Aksi itu berakhir setelah korban menarik rem tangan sehingga kendaraan berhenti.
Polisi juga mengungkapkan bahwa selama berada di dalam mobil, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak korban. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, pelaku diamankan oleh warga bersama korban sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
AKP Anis menegaskan penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut sekaligus melengkapi seluruh alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami motif pelaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” katanya.
Atas perbuatannya, MRA dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Ketapang.
Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
2. Dokumentasi
3. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
