Motif Pembunuhan Merinda Tri Agustin Terungkap, Pacar Sendiri Jadi Tersangka


"Motifnya itu pelaku ini kesal, karena korban sering mengejek orang tua (pacarnya) dengan bahasa-bahasa kotor," ujarnya saat jumpa pers, Minggu (5/7/2026).

Emosi tersebut pelaku luapkan dengan memukul korban sebanyak tiga kali mengunakan kayu.

Korban sampai jatuh di lantai di samping lemari kamar rumahnya.

"Lalu (pelaku) menyumpal mulut korban mengunakan seprei kain. Setelah itu mencekik leher korban mengunakan celana jaens milik korban," ulas Ari.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, pelaku dengan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih setahun lamanya.

Atas perbuatan kejinya, Ari menjerat pelaku dengan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menganggapi hal ini, paman korban, Saniman, mengapresiasi polisi karena telah mengamankan pelaku dalam waktu cepat.

Dia berharap pacar keponakannya dihukum seadil mungkin.

"Hukum seberat-beratnya, karena ini bukan kecelakaan atau perbuatan yang tidak disengaja. Sudah direncanakan," tanggapnya.

Mengingat selama ini korban juga tidak pernah menginap di rumah yang jadi TKP.

Saniman mengatakan, keponakannya tersebut sudah setahun tidur di kediamannya bersama bibinya.

"Kalau memang tidak ada niat jahat, kenapa tidak langung diantar pulang ke sini. Kok malah diantar di rumah yang tidak ditempati," pungkas Saniman.









Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.

----------

Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗

Video Atau Gambar Dokumentasi :

1. Dokumentasi

2. Dokumentasi 

Yang Mau Traktir : 

Bisa Ke SeaBank : 901251998046 

Lebih baru Lebih lama