Tak Terima Diputusin, Pria Ganteng Di Ketapang, Bunuh Mantan Pacar, Jenazah Dikubur di Area Kebun Sawit


Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan dan mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026)  ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi yang sedang mereka hadapi.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga masih berupaya mempertahankan hubungan asmara mereka. Namun korban telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Usai pertemuan, korban kembali bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, sementara pelaku pulang ke rumahnya. Namun beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi kerja korban.

Keduanya sempat berbincang sebelum sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mengajak korban menuju kawasan perkebunan sawit. Di lokasi itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korb4n meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah korban, membersihkan tubuh korb4n, menyembunyikan sejumlah barang pribadi milik korban, kemudian menguburkan jenazah di area kebun sawit di Desa Seguling.

Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga diduga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan.

Laporan kehilangan yang diterima kepolisian kemudian menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan hilangnya korban.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang kemudian diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban,” ujar IPTU Meinardus, Sabtu (25/7/2026).

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. 

Barang bukti tersebut antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.


Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.

----------

Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗

Video Atau Gambar Dokumentasi :

1. Dokumentasi

2. Dokumentasi 

Yang Mau Traktir : 

Bisa Ke SeaBank : 901251998046 

Lebih baru Lebih lama