Bocah 8 Tahun yang Ditemukan Terkubur di Halaman Rumah


Dilaporkan Hilang

Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 setelah terakhir kali terlihat di sekitar rumahnya. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi dan informasi pencarian Angeline disebarluaskan kepada masyarakat melalui media sosial.

Selama berhari-hari, pencarian dilakukan di berbagai lokasi. Polisi juga memeriksa sejumlah orang yang berada di sekitar lingkungan rumah Angeline.

Pada 10 Juni 2015, pencarian akhirnya menemukan titik terang. Polisi menemukan jasad Angeline terkubur di halaman belakang rumah, di area dekat kandang ayam dan pepohonan. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Sanglah untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Penyidikan Mengarah kepada Orang Terdekat

Pada awal penyidikan, polisi menetapkan Agustinus Tai Hamdamai (Agus Tay), yang pernah bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut, sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe.

Margriet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2015. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang dianggap cukup, termasuk keterangan forensik dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan kekerasan yang terjadi terhadap Angeline sebelum kematiannya. Namun, perlu dicatat bahwa sejumlah detail mengenai rangkaian kejadian berasal dari keterangan dalam proses penyidikan dan persidangan, sehingga tidak semuanya dapat diperlakukan sebagai fakta yang berdiri sendiri tanpa konteks putusan pengadilan.

Vonis Pengadilan

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana serta sejumlah tindak pidana terkait anak. Pada 29 Februari 2016, Margriet dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Agus Tay dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan mengetahui adanya pembunuhan berencana dan terlibat dalam perkara tersebut.

Margriet mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi dan hukuman seumur hidup Margriet tetap dipertahankan oleh Mahkamah Agung.

Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.

----------

Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗

Video Atau Gambar Dokumentasi :

1. Dokumentasi

2. Dokumentasi 

Yang Mau Traktir : 

Bisa Ke SeaBank : 901251998046 

📱 Download APK → untuk notifikasi artikel terbaru otomatis . 

💬 Gabung Channel WhatsApp → sebagai cadangan.

Semua Ane Sediakan Di Menu 

Lebih baru Lebih lama