Penemuan tak terduga oleh seorang pencari kayu di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa membuka kotak pandora tragedi masa lalu yang sempat terkubur waktu.
Sore itu, perhatian pencari kayu tersedot oleh benda logam berkarat yang menyembul dari dasar sebuah parit.
Setelah diamati, benda tersebut merupakan rangka sepeda motor. Temuan ini lantas dilaporkan kepada ketua RT setempat.
Rasa curiga mendorong sang ketua RT menelusuri area sekitar, termasuk sebuah rumah kosong yang berdiri tak jauh dari lokasi parit.
Di dalam bangunan tak berpenghuni itulah, tabir gelap selama lima tahun terkuak, dkerangka manusia ditemukan tergeletak membisu.
Laporan cepat warga langsung direspons jajaran Kepolisian Resor Banyuasin.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 3 Reskrim Ipda Joko Prakoso, di bawah arahan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, bergerak menyisir tempat kejadian perkara (TKP).
Hanya dalam hitungan hari pascapenemuan kerangka, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua terduga pelaku.
Tersangka pertama, RS (27), ditangkap di kawasan Kenten. Berbekal keterangan RS, tim melakukan pengembangan dan membekuk tersangka kedua, Ad alias D (25), di daerah Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Di lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain seragam sekolah milik kedua korban.
Selanjutnya dua tas sekolah berisi buku-buku pelajaran dan sepatu milik korban.
Serta perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin.
Rangka sepeda motor yang dikendarai korban saat terakhir kali terlihat.
"Kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (7/9/2026)
Kapolres Banyuasin AKBP Risna Aldino menegaskan pihaknya masih mendalami motif di balik aksi keji ini serta peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, RS dan D kini mendekam di tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan Pasal 458 KUHP.
Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
2. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
📱 Download APK → untuk notifikasi artikel terbaru otomatis .
💬 Gabung Channel Telegram → sebagai cadangan.
Semua Ane Sediakan Di Menu
