Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa bermula ketika truk trailer bernomor polisi DE 8154 OU yang dikemudikan oleh Alexander Heatubun (51) bergerak dari arah Negeri Passo menuju ke kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di persimpangan lampu merah Masjid Al-Fatah, korban terlihat sedang menyeberang jalan kaki dari arah kanan ke kiri jalan jika dilihat dari arah Tugu Trikora," ujar Ipda Janet Luhukay saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Karena jarak antara kendaraan besar tersebut dan korban sudah terlampau dekat, pengemudi truk tronton tidak sempat melakukan pengereman atau menghindar. Benturan keras yang tidak terelakkan menyebabkan korban mengalami luka-luka sangat serius pada bagian tubuhnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia di tempat (TKP) akibat fatalnya cedera yang dialami.
Pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi truk, Alexander Heatubun, beserta barang bukti berupa truk trailer Hino 500 ke markas Polresta Ambon. Penyelidikan intensif masih terus berjalan guna mendalami aspek kelalaian berkendara ataupun kelayakan teknis dari armada truk bermuatan kontainer tersebut.
Polresta Ambon juga kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik berat bermuatan besar, agar meningkatkan kewaspadaan ekstra dan mematuhi batas kecepatan saat melintasi jalur padat maupun kawasan persimpangan di dalam kota demi mencegah berulangnya kecelakaan fatal serupa.
Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
Simpan sebagai cadangan! Follow Saluran WhatsApp : Ada Di Menu
