Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kasus itu merupakan tindak pidana pembunuhan dan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras masuk ke sebuah kompleks warga sambil membawa parang dan membuat keributan.
Warga yang merasa terancam kemudian melakukan penyerangan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Jadi dia masuk daerah situ dalam kondisi mabuk dan membawa parang dan ngamuk sehingga masyarakat takut dan mereka menyatakan hanya mempertahankan diri. Jadi mereka merasa terancam dan akhirnya membunuh,” kata Kapolres saat ditemui di Polres Pelayanan, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kapolres menegaskan, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, apabila warga merasa terancam, seharusnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Kalau memang korban ini mengancam, harusnya lapor ke kami biar kami yang amankan, bukan main hakim sendiri,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi lanjutan, personel Polres Mimika akan melakukan penyekatan di wilayah tengah yang menjadi batas antara dua kelompok yang kerap terlibat pertikaian di Distrik Kwamki Narama.
Polisi juga memastikan akan melakukan penyelidikan dan mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Intinya kami tidak membenarkan main hakim sendiri,” pungkas Kapolres.
Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
2. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
Simpan sebagai cadangan! Follow Saluran WhatsApp : Link
