Saat kejadian, korban yang diketahui telah sekitar dua bulan tinggal di rumah kekasihnya didatangi dua pria berinisial SA dan AF. Keduanya kemudian terlibat percakapan dengan korban.
Situasi tersebut diduga memanas, salah satu pelaku diduga melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang.
Korban yang mengalami luka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju permukiman warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya membantu korban dan membawanya untuk mendapatkan penanganan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, serta bagian pelipis kanan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi.
Polisi bergerak melakukan pengamanan dan pendekatan kepada warga untuk mencegah terjadinya aksi susulan. Bhabinkamtibmas Desa Pombewe, Brigadir Nofri, juga melakukan penggalangan terhadap warga sekitar pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Sementara itu, salah satu terduga pelaku berinisial AF (37) telah diamankan Unit Opsnal Polsek Biromaru. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.
Polres Sigi memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut korban sebagai “pencuri motor”.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat menegaskan, berdasarkan penanganan awal, korban merupakan pihak yang mengalami dugaan penganiayaan.
“Berdasarkan penanganan awal, bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat, Rabu (26/8/2026).
Terkait persoalan sepeda motor yang menjadi latar belakang informasi di media sosial, polisi menyebut Polsek Marawola memang telah menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor.
Dalam laporan tersebut, korban disebut memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola.
Pada Mei 2026, korban disebut meminjam sepeda motor milik AR. Namun, hingga kini kendaraan3 tersebut belum dikembalikan. Atas persoalan tersebut, AR kemudian membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut masih dalam proses penanganan dan ditangani secara terpisah melalui tahapan penyelidikan.
“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” jelas AKP Nuim.
Polres Sigi menegaskan, dugaan penggelapan sepeda motor tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan sendiri.
“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Sigi memastikan setiap laporan maupun peristiwa hukum akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.
----------
Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗
Video Atau Gambar Dokumentasi :
1. Dokumentasi
2. Dokumentasi
Yang Mau Traktir :
Bisa Ke SeaBank : 901251998046
📱 Download APK → untuk notifikasi artikel terbaru otomatis .
💬 Gabung Channel Telegram → sebagai cadangan.
Semua Ane Sediakan Di Menu
