Tragedi Semampir Kediri: Truk Gandeng Terjang Empat Pengendara Motor, Empat Orang Tewas


Peristiwa tersebut menewaskan empat pengendara sepeda motor dan menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan berat. Kecelakaan ini kemudian dikenal sebagai salah satu kecelakaan lalu lintas yang menggemparkan warga Kediri pada saat itu.

Truk Melaju dari Arah Nganjuk

Truk gandeng yang dikemudikan Mudjiono (42) melaju dari arah utara, yakni dari wilayah Nganjuk menuju Kota Kediri. Saat tiba di simpang tiga Semampir, lampu lalu lintas diketahui sedang berwarna merah.

Namun, truk tersebut tetap melaju dan menerobos persimpangan. Pada saat bersamaan, kendaraan dari arah lain mendapat lampu hijau sehingga berada di jalur perlintasan truk.

Truk kemudian menghantam sejumlah sepeda motor yang berada di depannya. Empat pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Empat sepeda motor juga mengalami kerusakan berat.

Truk Berhenti Sekitar Satu Kilometer dari Lokasi

Setelah menabrak para pengendara motor, truk tidak langsung berhenti di lokasi kecelakaan. Kendaraan tersebut baru berhasil dihentikan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian, setelah kembali menabrak sebuah kendaraan Colt dengan nomor polisi AG 1225 GJ dari arah berlawanan.

Polisi kemudian mengamankan sopir truk beserta kernetnya untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan Rem Blong

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menduga kecelakaan tersebut berkaitan dengan kondisi rem truk yang mengalami blong, sehingga pengemudi kehilangan kendali.

Namun, polisi juga menemukan adanya pelanggaran lalu lintas karena truk tetap melaju ketika lampu lalu lintas sedang berwarna merah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan dan kondisi kendaraan.

Untuk memastikan kondisi pengemudi, polisi juga melakukan pemeriksaan medis serta tes urine dan darah. Hasil pemeriksaan urine yang diberitakan sehari kemudian menunjukkan tidak ditemukan pengaruh minuman keras.

Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Sehari setelah kejadian, polisi menetapkan Mudjiono sebagai tersangka. Kapolres Kediri Kota saat itu menyatakan bahwa pengemudi diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, kernet truk, Ferry Anggriawan (19), masih diperiksa sebagai saksi.

Empat Korban Meninggal

Empat korban meninggal dalam kecelakaan tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk proses identifikasi dan pemeriksaan. ANTARA melaporkan beberapa korban yang telah teridentifikasi, di antaranya Ajeng Riyanti (27), Rukanti, Ratna Ningsih, dan Hartini.

Tragedi di persimpangan Semampir tersebut meninggalkan duka bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya kondisi kendaraan dan kepatuhan terhadap lampu lalu lintas.

Kecelakaan itu bukan hanya memperlihatkan besarnya risiko ketika kendaraan berat kehilangan kendali, tetapi juga menunjukkan bagaimana sebuah pelanggaran di persimpangan dapat berujung pada jatuhnya korban jiwa dalam hitungan detik.

Dokumentasi disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi keselamatan.

----------

Ketika klik dokumentasi mengarah ke situs lain atau menampilkan iklan, tekan kembali (back) lalu klik ulang dokumentasinya ❗❗❗

Video Atau Gambar Dokumentasi :

1. Dokumentasi

2. Dokumentasi 

3. Dokumentasi 

4. Dokumentasi 

Yang Mau Traktir : 

Bisa Ke SeaBank : 901251998046 

📱 Download APK → untuk notifikasi artikel terbaru otomatis . 

💬 Gabung Channel WhatsApp → sebagai cadangan.

Semua Ane Sediakan Di Menu 

Lebih baru Lebih lama